Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini.

Masalah ekonomi dan sosial  yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan dengan hukum dan lain-lainnya. Dampak nyata yang berkaitan dengan memburuknya kondisi perekonomian dan krisis moneter adalah meningkatnya jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik masyarakat lebih diperberat lagi dengan menurunnya pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber dana.[1]

Dampak negatife dari kemajuan revolusi media elektronik mengakibatkan melemahnya jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena baru seperti timbulnya kelompok-kelompok rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun sebagai pekerja seks di Indonesia, dimana menurut data DUSPATIN 2002 jumlah anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil di bawah umur 18 tahun adalah 70.000 anak di seluruh Indonesia. Anak-anak yang terjerat pada oknum yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersil terus meningkat. Keadaan ini membuat anak beresiko tinggi tertular penyakit yang disebabkan hubungan seksual khususnya HIV/AIDS.

KODE FILE : SH018.rar


KLIK DISINI UNTUK MENDAPATKAN PASSWORD FILE

Harap Baca Keterangan ini terlebih dahuluBahanSkripsi.com adalah layanan penyedia Referensi & Bahan Skripsi Semua Jurusan. Layanan ini hanya bermaksud untuk membantu para mahasiswa yang sedang mencari referensi dan bahan skripsi, dan melalui layanan ini kami juga memberikan peluang bagi para mahasiswa (member) untuk memperoleh penghasilan tambahan yang mungkin bisa digunakan atau membantu biaya kuliah dan hidup lewat Program Affiliasi BahanSkripsi.com dengan cara ikut aktif memperkenalkan dan mengajak orang lain untuk bergabung dan mendaftar sebagai Premium Member di BahanSkripsi.com. Adapun jika dikenakan biaya registrasi (Rp. 25.000) agar bisa mendapatkan password file, itu hanya untuk sekedar biaya operasional dan pengelolaan blog ini, dan sebagian dari biaya itu digunakan untuk komisi bagi member dalam program Affiliasi. Semua skripsi yang ada di BahanSkripsi.com adalah skripsi full content, Jangan mengganti, mengedit konten skripsi yang didownload dan mengatas namakan karya anda, harap mencantumkan nama penulis ketika anda menyadur sebagian isi skripsi. Sekali lagi layanan ini hanya bersifat penyedia Referensi & Bahan Skripsi, dan kami tidak mendukung adanya tindakan Plagiat.

Related posts:

  1. Skripsi Hukum : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAHANAN ATAS AUNG SAN SUU KYI OLEH PEMERINTAH MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS”
  2. Skripsi Hukum : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAHANAN ATAS AUNG SAN SUU KYI OLEH PEMERINTAH MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS”
  3. Skripsi Hukum : “PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA (Studi di Polres D.I Yogyakarta)”
  4. Skripsi Hukum-Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)
  5. Skripsi Hukum : “EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA”