Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban     serta   merupakan  salah   satu   ancaman  serius terhadap        kedaulatan setiap  Negara.   Upaya  penanggulangan tindak         pidana   terorisme   diwujudkan  pemerintah  dengan mengeluarkan     Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-undang Nomor       1         Tahun 2002,  yang  kemudian disetujui   oleh  DPR menjadi        Undang-undang   Nomor  15     Tahun  2003   Tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana Terorisme.     Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme  merupakan suatu tindak pidana yang  luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Continue Reading…